JAKARTA, DISWAY.ID - Dengan resmi berlakunya kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin (01/06) ini, Pemerintah memastikan bahwa masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," jelas Airlangga kepada Disway dan media lainnya secara daring.
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan Masa Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026, Ini Tahapannya
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," jelas Menko Airlangga.
Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Pemerintah: Kehadiran DSI Akan Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sementara itu sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.