Namun, dirinya menambahkan, walaupun saat ini masih belum ada kebijakan yang mengatur penggantian absen masuk pada hari libur nasional, perusahaan harus tetap dapat membayarkan upah lemburnya.
"Kecuali ada kesepakatan lain, tetap tidak diwajibkan (karyawan) masuk dan libur seperti biasa," ucap Iwan