JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta dan sekitarnya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Layanan ini beroperasi menggunakan kendaraan khusus bertanda SIM Keliling yang ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean yang biasanya cukup ramai, terutama pada jam-jam sibuk.
Melansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling tersedia setiap hari mulai Senin hingga Minggu.
Namun, layanan tidak beroperasi saat hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pada hari Senin hingga Sabtu, operasional SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, pelayanan pada hari Minggu dibuka lebih singkat, yakni dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000.
BACA JUGA:Media Singapura Sebut Jakarta Mirip Gotham City, Turisnya Tetap Asyik Belanja karena Rupiah Anjlok
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi e-KTP. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain seperti lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, mengikuti uji simulator, serta menyelesaikan pembayaran PNBP yang telah ditentukan.
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat langsung mengambil nomor antrean di lokasi SIM Keliling terdekat.
Agar proses administrasi berjalan lebih cepat, pemohon juga dianjurkan membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir yang diperlukan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.