JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak pelapor tudingan ijazah Jokowi mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menangkap para tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan tahapan selanjutnya dalam proses hukum adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Harta Kekayaan Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG, Rp9 Miliar Tanpa Utang
"Karena itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Bapak Dirreskrimum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka di klaster dua," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada perkembangan penyidikan yang telah memasuki tahap penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dinilainya, terdapat alasan hukum yang cukup bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah penahanan.
BACA JUGA:Kocak! 1 Tersangka Kasus Dadan Hindayana CS Tertinggal Mobil Tahanan, Sony Sanjaya Dikerubungi
Diterangkannya, sejumlah tersangka seperti Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, selama proses penyidikan masih menyampaikan pernyataan yang dianggap mengandung fitnah, kebohongan, serta ujaran kebencian melalui berbagai platform media.
"Para tersangka dinilai masih berpotensi mengulangi perbuatan yang sama sehingga perlu menjadi pertimbangan penyidik," terangnya.
Selain itu, Ade menilai unsur objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah terpenuhi.
Disebutkannya, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan kepada para tersangka berada di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Senyum Anak-Anak Pedalaman Mengembang Saat Menerima Ribuan Buku Baru dari PNM
Dituturkannya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang dapat digunakan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memperlancar proses penegakan hukum.
"Atas pertimbangan tersebut, menjadi sangat mendesak bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu telah lengkap atau P21.