P21 Dinyatakan Lengkap, Pelapor Tagih Penahanan Roy Suryo Cs

Rabu 03-06-2026,19:55 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Dengan demikian kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:RESMI! Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung

Dengan status P21, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan oleh jaksa sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Kemudian status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Mereka juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kategori :