Usai Ditahan KPK, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

Kamis 04-06-2026,21:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

BACA JUGA:KPK: Silmy Karim Minta Jatah Rp100 Juta per Minggu dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.

Setyo mengatakan perbuatan Silmy dilakukan saat menjabat sebagai direktur imigrasi.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Budi saat konferensi pers di KPK, Kamis, 4 Juni 2026.

BACA JUGA:KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Barbuk Kendaraan hingga Emas Disita

Usai mendapat permintaan itu, JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA," imbuhnya.

BACA JUGA:KPK Janji Dalami Aduan soal Pengadaan Ambulans Bekasi yang Diduga Rugikan Negara

Budi mengatakan selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar dia.

Kategori :