JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru.
Menurut Prasetyo, salah satu alasan utama adalah karena Nanik sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN selama beberapa bulan sehingga dinilai memahami berbagai proses dan program yang sedang berjalan di lembaga tersebut.
"Yang pertama, beliau kan sudah beberapa saat terakhir, beberapa bulan mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sehingga kita meyakini beliau sudah cukup waktu untuk memahami seluruh proses atau kegiatan yang berjalan di Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Istana: Pergantian Pimpinan BGN Sudah Direncanakan Sejak Lama
Selain faktor pengalaman, pemerintah juga menilai sosok tersebut memiliki karakter kepemimpinan yang tegas dalam menjalankan tata kelola organisasi.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan pemerintah, ia dikenal disiplin dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan manajemen internal BGN.
"Yang kedua, dalam evaluasi dan monitoring, beliau salah satu yang cukup, kalau boleh dibilang, sangat strict, sangat tegas terhadap kedisiplinan di dalam menjalankan SOP-SOP, kedisiplinan di dalam menjalankan manajemen di Badan Gizi Nasional," ujarnya.
BACA JUGA:Ada Kabar dari Istana, Said Iqbal Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo
"Kami sampaikan kedisiplinan di dalam menjalankan SOP-SOP kedisiplinan di dalam menjalankan manajemen di badan gizi nasional kedisiplinan juga di dalam menjaga kualitas makanan yang kita sajikan kepada seluruh penerima manfaat," sambungnya.
Prasetyo pun berharap Nanik dapat segera memperbaiki BGN, dengan bantuan dua Wakil Kepala BGN baru, yakni Mayjen TNI Trenggono dan Agustina Arumsari.
BACA JUGA:Pertemuan di Istana Elysée, Presiden Prabowo dan Macron Soroti Kerja Sama Pertahanan dan Ekonomi
"Jadi itu beberapa dasar pertimbangan untuk kita minta ke beliau, yang kemudian dibantu oleh dua wakil yang baru untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan-perbaikan dan pembenahan-pembenahan," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Adapun ketiga tersangka dalam perkara tersebut ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung serta Sonny Sanjaya.