BACA JUGA:Pramono Pasang Target Tinggi pada Shin Tae-yong, Bawa Persija Juara di HUT ke-500 Jakarta
“Dan ini belum bisa kita penuhi, karena itu tahun 2027 kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu,” katanya.
Selain persoalan tenaga kesehatan, transformasi digital juga menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan haji mendatang.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh proses kontrak layanan haji dilakukan melalui platform Nusuk. Tidak hanya itu, mekanisme pembayaran juga diarahkan menggunakan sistem dompet digital atau e-wallet.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan haji yang terus dikembangkan Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Said Iqbal Tetap Pimpin KSPI dan Partai Buruh Meski Resmi Jadi Penasihat Presiden
Melalui aplikasi e-Nusuk, berbagai kebutuhan jamaah mulai dari administrasi, akomodasi, transportasi hingga layanan ibadah dapat diintegrasikan dalam satu sistem digital.
Menhaj Irfan menilai langkah tersebut akan memberikan banyak kemudahan bagi jamaah jika dapat diimplementasikan secara optimal.
Karena itu, Indonesia harus segera menyesuaikan sistem pelayanan dan menyiapkan sumber daya yang mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Ini semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuknya, sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jamaah,” ujarnya.
BACA JUGA:Ledakan Proyek Galian Air Bersih di Fatmawati, Dua Pekerja Luka Serius
Tak hanya menyangkut aspek pelayanan, dokumen time line haji juga memuat sejumlah ketentuan teknis lainnya.
Di antaranya adalah persyaratan kesehatan jamaah yang semakin ketat serta aturan mengenai jumlah syarikah atau perusahaan penyedia layanan yang diperbolehkan menangani jamaah haji.
Pada penyelenggaraan haji 2026, penggunaan beberapa syarikah menjadi salah satu instrumen untuk mengelola jamaah Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
Namun dalam dokumen terbaru, Arab Saudi mencantumkan ketentuan bahwa penyelenggaraan haji dapat dilakukan melalui satu syarikah.
Bagi Indonesia, kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.