"Untuk saya dari negara pembayarannya, sedang staf ahli yang statusnya belum PPPK menggunakan dana bantuan OPS dan BGN itu sendiri," paparnya.
Hanya saja ia mengakui, untuk insentif pegawai SPPG selama enam hari ditiadakan.
"Untuk insentif SPPG enam hari ditiadakan selama suspend. Kemudian untuk prihal gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan dan bantuan pemerintah kepada BGN," paparnya.