BACA JUGA:Ribuan Polisi Kawal Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Akibat kericuhan tersebut, sebanyak 29 orang mengalami luka-luka.
Rinciannya, 26 personel Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu, satu anggota TNI mengalami luka di bagian pelipis, serta dua warga sipil turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
"Saat ini seluruh korban yang mengalami luka sedang mendapatkan penanganan medis," terangnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Karena itu, petugas akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat jalannya eksekusi.
BACA JUGA:Koalisi Sipil Tolak Rencana Eksekusi Hotel Sultan yang Tinggal Menghitung Hari
"Proses eksekusi ini melalui tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat maupun menyebarkan informasi atau isu-isu liar, karena tindakan eksekusi yang dilakukan hari ini dapat dipertanggungjawabkan," imbaunya.