JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum, Refly Harun menanggapi respon Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengenai penetapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam dugaan kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Refly sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan Peradi terhadap penetapan kedua kliennya karena tidak mencerminkan asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
BACA JUGA:Jemaah Haji Madura Pakai Baju 6 Lapis Biar Tas Kabin Lolos di Bandara
Pernyataan tersebut disampaikan Ferly ketika menjenguk Roy Suryo dan dokter Tifa sapaan karibnya yang tengah berada dalam pengawasan tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.
"Apa yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan," ungkap Ferly di Jakarta pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, khalayak luas harus bisa membedakan kasus yang menjerat kedua kliennya dengan perkara lain, seperti perampokan, pencurian sampai pembunuhan.
BACA JUGA:FP2 Moto3 Ceko 2026: Alvaro Carpe Kuasai Sirkuit Brno, Veda Ega Pratama Tertinggal dari Hakim Danish
Baginya, kasus yang tengah ditangani ini merupakan persoalan yang sifatnya relatif, terlebih menyangkut kritik terhadap pejabat publik.
"Apalagi ini terkait dengan pejabat publik. Jadi tidak boleh kemudian orang bergembira karena ini adalah ancaman bagi demokrasi sesungguhnya," ucap dia.
Selain itu, Refly juga sempat mempertanyakan keputusan dari pria kelahiran Solo itu hingga membawa kejadian ini ke meja persidangan.
BACA JUGA:BI Rate Naik, Analis Soroti Potensi Yield Meningkat
"Apa sih salahnya bagi Pak Jokowi menunjukkan secara transparan ijazahnya? Kok tiba-tiba harus mengadukan orang, untuk memenjarakan dan lain sebagainya," terang Refly.
Ia menilai bahwa penegak hukum dan kalangan advokat seharusnya lebih memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan perkara yang berkaitan dengan penyampaian pendapat.
"Yang harusnya mereka hajar itu para koruptor, maling uang negara. Itu yang harusnya kita kejar, bukan orang-orang yang berpendapat di ranah kebebasan akademik seperti ini," tegasnya.
Meski begitu, Refly menegaskan bahwa kedua tersangka berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk Tahap II, bilamana kondisi kesehatan mereka memungkinkan.