JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang masih dipenuhi dengan ketidakpastian, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian secara resmi kembali mengumumkan pemberian stimulus ekonomi, yang rencananya akan digelontorkan pada Kuartal II Tahun 2026 ini.
Hal tersebut sendiri disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Senin (22/06).
BACA JUGA:Habiburokhman Kutuk Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Usut Tuntas, Tangkap Pelaku!
Dalam penuturannya, Airlangga memaparkan bahwa nantinya, akan ada 8 kebijakan yang dibagi dalam 3 pilar utama sesuai arahan Presiden, yang diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi domestik dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global.
"Sebagian besar sudah disampaikan sehingga raportas dan juga sebagian lagi merupakan arahan dari para Bapak Presiden. Kita perlu terus menjaga domestik ekonomi, dan kita juga harus jaga dengan langkah-langkah proaktif untuk menjaga dan mengantisipasi risiko eksternal yang mungkin muncul," tutur Menko Airlangga kepada Disway dan awak media lainnya.
BACA JUGA:Belanja Tas Sekolah hingga Laptop Pakai PayLater, Persiapan Tahun Ajaran Baru di #MendingIndodana
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan harapannya penggelontoran kebijakan ini dapat menjadi penopang perekonomian, sekaligus menjadi langkah antisipasi dampak global ke depannya.
"Dengan ini, diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar 2,25 triliun, sambil kita menunggu perkembangan daripada situasi," ucap Menko Airlangga.
Dalam rinciannya, Stimulus dan Insentif yang nantinya akan digelontorkan terdiri dari:
1. Pajak penulis nasional sebesar 1,5 persen
2. Diskon Transportasi 30 persen untuk Periode Libur Sekolah
3. Diskon Transportasi 30 persen untuk Periode Libur Nataru
BACA JUGA:Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Naik KRL Tarif cuma Rp1 Berlaku Selama Sepekan
4. Diskon tiket 30 persen untuk Kereta Api (22 Des 2026-4 Jan 2027), dan 30 persen tarif dasar untuk Kapal Ferry (17 Des 2026-10 Jan 2027), serta gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP (22 Des 2026-10 Jan 2027).
5. Insentif Impor LPG dan Bahan Baku Plastik