Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini timbul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaann oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sony akan membuka perkara ini secara terang benderang.
Krisna menyatakan, pengajuan JC ini sekaligus membantah bahwa Sony sebagai otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. Purnawirawan Polri itu juga memastikan akan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tersangka lainnya yakni, Asep yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Lalu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Tasa Artha Trimanunggal. Terakhir, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka.