JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyusul resminya perilisan 2026 Market Classification Review oleh lembaga Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu (24/06) pagi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan MSCI untuk mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Dalam penuturannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal.
BACA JUGA:Komisi X: Gaji Guru Sudah Naik, Tapi Belum Optimal
"Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut," ujar Hasan kepada Disway dan media lainnya di Jakarta, pada Rabu (24/06).
Lebih lanjut, Hasan juga menuturkan bahwa dalam pengumuman Market Classification Review tersebut, MSCI telah memberikan catatan yang positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Dalam hal ini, MSCI telah memberikan pengakuan atau acknowledgement terhadap berbagai inisiatif dan progres program reformasi, yang terus diperkuat ke depan.
BACA JUGA:IHSG Hancur-Hancuran Merosot ke 5.895 Sore Ini, Apa yang Salah?
Menurutnya, hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi yang dilakukan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapat recognition yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri.
"Mereka telah memanfaatkan data yang semakin transparan yang dihasilkan dari reformasi pasar modal kita, sebagai sumber baru dalam asesmen mereka. Catatan positif tersebut menggarisbawahi capaian pasar modal kita yang sudah diumumkan dalam MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada minggu lalu (18 Juni 2026)," tutur Hasan.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Februari 2026 lalu, OJK beserta BEI telah menggulirkan berbagai agenda reformasi yang ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia.
Dari sisi transparansi, OJK telah memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).
Dari sisi penguatan integritas aktivitas perdagangan sendiri, pihak OJK dan BEI terus memperkuat efektivitas pengawasan dan surveillance transaksi perdagangan, dan memperkenalkan tools baru seperti pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), disertai dengan penguatan penegakan hukum (enforcement).