Tertunda Setahun, Razman Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Cipinang!

Jumat 26-06-2026,10:23 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan putusan MA terkait vonis 1,5 Tahun penjara. 

Eksekusi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.

BACA JUGA:Hotman Paris Bongkar Kabar Penahanan Razman Arif Nasution: Sudah di Rutan Cipinang

Syarpani membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026 kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.

"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026. 

Eksekusi terhadap Razman merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Untuk diketahui, kabar dieksekusinya Razman Nasution telah lebih dulu dibocorkan oleh Hotman Paris Hutapea. Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, ia menyebut bahwa Razman telah resmi ditahan di Cipinang.

Menurut Hotman, informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.

BACA JUGA:Razman Nasution Dirawat di RS karena Idap 3 Penyakit, Begini Reaksi Hotman Paris

"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," ujar Hotman.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Kasasi Razman yang ditolak Mahkamah Agung. 

Dalam putusan itu, MA menguatkan putusan PN Jakarta Utara atas vonis 1,5 Tahun kepada Razman Arif dalam perkara yang diketuk pada 2025 silam. 

Kategori :