JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution siap menjalani hukuman di Lapas Cipinang selama 1,5 tahun.
Kepastian tersebut didapat Razman setelah menerima surat resmi keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara serta menjalankan proses eksekusi putusan pengadilan.
BACA JUGA:Pendidikan Kepulauan Seribu Jadi Prioritas, Kemendikdasmen Usung Tiga Langkah
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," terang Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Syarpani menyampaikan bahwa Razman resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas I Cipinang selepas proses penerimaan terpidana dari Jakarta Utara pada Kamis, 25 Jumi 2026 sekira pukul 16.20 WIB.
Dengan begitu, Razman dijatuhi hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terpidana Razman dijatuhi hukuman Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 4 bulan," jelas Syarpani.
BACA JUGA:Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari ke Depan, Begini Alasannya!
Pihak Lapas Cipinang memastikan seluruh proses penerimaan narapidana dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, identitas, hingga tahapan registrasi sebelum ditempatkan di blok hunian.
Dengan diterimanya Razman Arif Nasution di Lapas Kelas I Cipinang, proses eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah resmi dilaksanakan.