JAKARTA, DISWAY.ID – Tim hukum PT MNC Asia Holding Tbk menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dalam rangka meminta untuk mengawasi jalannya persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Singgung Mbak Tutut dalam Kasus MNC vs CMNP, Pakar Soroti Gaya Komunikasi Jusuf Hamka
Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Pengawasan KY dan MK dianggap krusial guna memastikan integritas dan independensi hakim dalam memutus sidang banding atas perselisihan NCD antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding Belliandry Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas.
"Kita dari awal sudah melihat memang di (putusan) tingkat pertama, di PN Pusat itu, banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Rudy, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, pengawasan ketat di tingkat banding diperlukan agar preseden di tingkat pertama tidak terulang.
BACA JUGA:CMNP Menang Gugatan NCD Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe dan MNC
Ia membeberkan dua poin utama yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam putusan hakim dan dinilai sangat merugikan kliennya.
Pertama, terkait penolakan bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank. Majelis hakim tingkat pertama menolak bukti tersebut dengan alasan hanya berupa fotokopi, padahal bukti yang sama pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.
"Nah, jadi aneh ya kalau itu dulu buktinya diakui, sekarang kita ajukan. Kita nggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," ujarnya.
Yang lebih mengecewakan lagi, kata dia, bukti-bukti fotokopi yang diajukan CMNP justru dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang justru kontradiktif dengan gugatan mereka saat ini.