Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis mengakui transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa menagih lagi. Namun, fakta materiil ini justru diabaikan oleh majelis hakim di tingkat pertama.
Dengan adanya pengawasan dari KY dan MA, tim hukum MNC Asia berharap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa perkara secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek formil tetapi juga aspek materiil.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Lagi dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Senen
"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.
Rudy menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan, melainkan upaya bersama untuk menjaga marwah pengadilan dari potensi intervensi dari pihak luar.
"Jadi, di satu sisi kita yakin hakimnya berintegritas, hakimnya juga bersih, tapi di sisi lain kami harap KY dan MA mengawasi sidang banding ini" pungkasnya.