Cholil menyoroti perubahan perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika terlebih dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sejenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Masih Lanjut, KPK Kembali Periksa Dito Ariotedjo, Bawa Apa?
“Ini kan sudah salah kaprah,” jelas dia.
Karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara peraturan-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan berdampak pada 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada dalam pikiran, melainkan fokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.