Bahlil: Tarif Listrik Tetap, Tidak Naik!

Kamis 02-07-2026,13:19 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah akhirnya menjawab kekhawatiran masyarakat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, langkah ini sendiri diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ucap Bahlil kepada media di Jakarta, pada Rabu (01/07).

BACA JUGA:PLN UID Jakarta Raya Nyalakan 1.500 Pelanggan Serentak, Wujud Layanan Cepat untuk Kebutuhan Listrik Warga

Melanjutkan, Menteri ESDM tersebut juga turut menilai bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan biaya energi tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha dapat berjalan lebih baik.

"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Diketahui, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yakni nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Sesuai mekanisme tariff adjustment, akumulasi perubahan berbagai parameter ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. 

BACA JUGA:Kemenperin Minta Kepastian Insentif Kendaraan Listrik Perlu Dipercepat

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Tarif Listrik Bersubsidi Tetap

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

Golongan pelanggan bersubsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi sektor-sektor produktif.

BACA JUGA:PLN Kawal Keandalan Listrik Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI

Kategori :