Tak berhenti di situ, Syarief pun membeberkan peran LMI dalam kasus tersebut. Semua bermula di tahun 2025 kala LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan.
"LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkapnya.
Dalam harga yang dipatok itu, lanjut Syarief, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka LMI.
BACA JUGA:Kementerian Haji Usulkan Skema BPIH 60 Persen dan Bipih 40 Persen untuk Haji 2027 ke DPR
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," urainya.
Kendati demikian, Syarief belum merinci jumlah uang yang diterima LMI dari hasil penjualan food tray tersebut. Begitu pun soal besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Dan kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan," imbuhnya.
"Pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tambah Syarief menutup.
Enam tersangka kasus MBG
Sebelumnya diwartakan, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Padahal, sebagian yayasan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harg (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan mengurangi dukungan terhadap operasional program MBG.