DPI sendiri berupa identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital yang dijaga selaras dengan prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.
Dijelaskan jika transformasi digital perlindungan sosial mengintegrasikan Identitas Digital, pertukaran data tepercaya, pembayaran digital, dan Portal Perlindungan Sosial ke dalam satu alur layanan yang terpadu.
Tujuannya bukan sekadar mendigitalkan proses yang sudah ada, melainkan merancang ulang secara mendasar penyampaian layanan agar menjadi lebih sederhana, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurutnya segala upaya yang dilakukan banyak pihak bukan sekadar digitalisasi bantuan sosial, namun sebagai dasar bagi sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, transparan, dan berpusat pada warga.
BACA JUGA:Sinergi PANRB dan Kemenpora, Rini: Olahraga Harus Jadi Motor Bangsa!
Bagian terpenting adalah memastikan bahwa pembelajaran ini diwujudkan dalam implementasi nasional yang berkelanjutan melalui kebijakan yang tepat, tata kelola yang efektif, dan kolaborasi kelembagaan yang kuat, serta didukung oleh strategi dan kelembagaan yang berdedikasi guna menjamin keberlanjutan transformasi digital.
Dirinya meyakini bahwa keberhasilan transformasi pemerintahan digital bergantung pada tiga elemen yang saling memperkuat, yakni kepemimpinan, tata kelola kelembagaan yang kuat, dan pendekatan implementasi yang didorong oleh kasus penggunaan (use case).
Berdasarkan pengalaman bahwa transformasi digital tidak hanya teknologi, melainkan agenda tata kelola.
Teknologi menyediakan sarana pendukungnya, namun kepemimpinan, kelembagaan, dan kolaborasi-lah yang menentukan keberhasilan transformasi tersebut.
“Kami sangat menyambut baik keterlibatan mitra global, termasuk TBI, dalam upaya tersebut. Kepemimpinan anda yang telah lama teruji dalam reformasi sektor publik dan transformasi digital telah menginspirasi banyak negara, termasuk Indonesia. Dukungan anda selama ini terhadap transformasi digital Indonesia akan sangat berharga,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)