Perkuat Peran UMKM, Produk Lokal Kini Jadi Prioritas di E-Commerce

Rabu 15-07-2026,22:50 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai bagian dari rencananya dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri (lokal), terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce mengutamakan produk dalam negeri (lokal).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, yang ditujukan untuk mendorong penggunaan produk lokal melalui peningkatan pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 15 Juli 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Kung Fu

Dalam penuturannya, Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menuturkan bahwa aturan tersebut sendiri ditujukan agar produk dalam negeri ditampilkan pada posisi teratas di laman utama, dan tidak akan mempengaruhi algoritma aplikasi masing-masing.

"Aturan ini memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama," jelas Kurnia kepada media secara daring, pada Rabu (15/07).

Dalam hal ini, Kurnia juga turut menambahkan bahwa nantinya, setiap platform tetap diberi keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut sesuai karakteristik sistem masing-masing.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Poin Penting SE Nomor 18 Tahun 2026

"Pemerintah menetapkan kewajiban dalam Permendag tersebut," ucap Kurnia.

Untuk memastikan implementasi berjalan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan platform.

Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

"Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan," tegas Kurnia.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Bersiap Naik Kelas, Diproyeksikan Jadi Rumah Baru Industri Pesawat

Selain mendorong keberpihakan terhadap produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital. 

Sebab, aturan ini mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan. 

Selain itu, platform juga harus memastikan legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pemasaran agar konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum bertransaksi.

Kategori :