Kampus juga memastikan seluruh layanan pendidikan, proses belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap terlindungi dan berjalan secara optimal selama proses integrasi berlangsung.
Dalam keterangannya, UIN juga menekankan tiga poin penting yang menjadi dasar sikap institusi, yakni putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), ruang lingkup putusan hanya berlaku bagi para pihak dan objek sengketa yang diperiksa, serta kebijakan integrasi tetap memiliki dasar hukum lain yang berdiri sendiri. Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi landasan kuat bahwa program integrasi satuan pendidikan tetap dapat dilanjutkan sesuai koridor hukum yang berlaku.