JAKARTA, DISWAY.ID - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa proses integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kampus menyatakan kebijakan tersebut tidak bertumpu pada satu putusan pengadilan, melainkan memiliki sejumlah landasan hukum yang saling melengkapi.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya berbagai penafsiran mengenai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang berkaitan dengan sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) dan Menteri Agama mengenai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan putusan tersebut harus dipahami secara proporsional karena ruang lingkupnya hanya mencakup para pihak yang berperkara beserta objek sengketa yang diperiksa di persidangan.
Menurutnya, hingga kini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih tersedia ruang untuk menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, keberlakuan putusan harus dipahami sesuai dengan para pihak dan objek sengketanya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta harus dihentikan," ujar Alwanih.
Ia menjelaskan, kebijakan integrasi memiliki dasar hukum yang jauh lebih luas dibanding hanya mengacu pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurut Alwanih, terdapat sejumlah regulasi dan keputusan lain yang menjadi pijakan pelaksanaan integrasi, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang disebut memperkuat posisi hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menilai integrasi satuan pendidikan merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup penataan pengelolaan kelembagaan, aset negara, keuangan, hingga sumber daya manusia agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih optimal.
Tak hanya berorientasi pada aspek administrasi, integrasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat pengembangan kurikulum, sekaligus memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, serta seluruh karyawan yang berada di lingkungan satuan pendidikan.
Alwanih memastikan bahwa Putusan PTUN Jakarta tidak berdampak terhadap aktivitas akademik maupun operasional sekolah yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurutnya, seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada gangguan terhadap pelayanan pendidikan.
Ia juga mengingatkan agar setiap putusan pengadilan dipahami secara utuh berdasarkan amar putusan dan ruang lingkup sengketa yang diperiksa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Alwanih menyampaikan bahwa Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang. Pengelolaan lembaga pendidikan tersebut, kata dia, telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta sehingga posisi hukum masing-masing pihak perlu dipahami sesuai kondisi hukum yang berlaku saat ini.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan integrasi satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.