Dapat Pasokan dari Napi, Pria di Tangerang Ditangkap karena Simpan Sabu di Plafon Rumah

Selasa 21-07-2026,19:07 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres, Senin.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," sambungnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Gawat! Pria Ini Coba Selundupkan Sabu dalam Oseng Cumi saat Kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang

"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian," imbuhnya.

"Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolres," tambah Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

"Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,22 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 49 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia," tukasnya.

Kategori :