JAKARTA, DISWAY.ID– Kasus penangkapan pasangan suami istri penjual bensin eceran asal Way Kanan, Lampung, Hartono dan Supiah, menjadi sorotan publik setelah ramai dibahas di media sosial. Kasus ini juga menjadi pembahasan serius Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026).
Seorang penyidik di Polres Way Kanan, yang memeriksa pasangan suami istri tersebut diduga meminta sejumlah uang lantaran memberikan kode lima jari saat pemeriksaan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanyakan soal kode tangan yang viral, yang diduga mengindikasikan permintaan uang Rp50 juta. Apalagi adanya gerakan jari menunjukkan angka lima dan nol.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia
Di hadapan Komisi III, pihak penyidik membantah melakukan permintaan sejumlah uang dan justru menolak tawaran Rp10 juta dari Hartono.
Supiah, yang hadir dalam rapat, menceritakan kronologi. Ia mengatakan anggota polisi datang ke rumahnya dan menduga meminta Rp50 juta, sementara suaminya hanya sanggup menawarkan Rp10 juta.
"Kalau Rp50 juta saya enggak ada. Kalau Rp10 juta saya usahakan," kata Supiah menirukan ucapan suaminya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III meminta Bidpropam Polda Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara transparan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu.
Ia juga meminta Propam tidak melindungi oknum yang terlibat dan menekankan agar penegakan hukum mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum.
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Menunjuk Sudaryono Memimpin Badan Gizi Nasional
"Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara," tegas Habiburokhman.
Pasangan Hartono dan Supiah dikenal sebagai pedagang bensin eceran di daerah terpencil yang jaraknya mencapai 60 km dari SPBU terdekat. Mereka menjual dengan keuntungan kecil hanya Rp1.000 per liter untuk membantu warga setempat.
Hadir dalam rapat dengar pendapat itu, jajaran Bidpropam Polda Lampung, Polres Way Kanan hingga Polsek yang menangani kasus tersebut.
Komisi III menekankan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.