JAKARTA, DISWAY.ID - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sesuai aturan, calon Gubernur BI akan diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Destry mengatakan mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur persyaratan serta tata cara pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI.
"Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut selanjutnya, maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami menggunakan Pasal 40 yang berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
BACA JUGA:Sosok Destry Damayanti, Ekonom UI-Cornell yang Kini Pegang Kendali BI Usai Perry Warjiyo Mundur
Ia menjelaskan, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 40, proses berlanjut pada mekanisme pengusulan dan pengangkatan yang diatur dalam Pasal 42.
"Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Sembari menunggu proses tersebut rampung, Destry menegaskan dirinya akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai ketentuan yang berlaku.
"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," imbuhnya.
Destry memastikan proses pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menurutnya, BI akan tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
"Tentunya yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa, sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ucapnya.
Ia menambahkan, Bank Indonesia telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang, mulai dari komite hingga Rapat Dewan Gubernur, sehingga setiap kebijakan tetap dapat diputuskan secara profesional.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Perry Warjiyo Gubernur BI yang Mengundurkan Diri, Ternyata Lulusan UGM