Inspektorat Kemenhut Evaluasi Ketat Program Perhutanan Sosial, Pastikan Manfaat Tepat Sasaran

Rabu 29-07-2026,12:28 WIB
Reporter : M Purwadi
Editor : M Purwadi

YOGYAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap Program Perhutanan Sosial yang telah menjangkau 8,4 juta hektare lahan dan 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia. 

Langkah ini diambil untuk memastikan akses kelola hutan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemenhut melaksanakan Evaluasi Pemanfaatan Areal Perhutanan Sosial Tahun 2025–2026 di Yogyakarta pada 23 Juli 2026. 

Evaluasi ini menargetkan kepatuhan terhadap aturan, fungsi kawasan, rencana kerja, serta prinsip pengelolaan hutan lestari, seiring dengan meningkatnya luas areal yang dikelola masyarakat.

BACA JUGA: Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan program setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) persetujuan akses kelola. Selain itu, Inspektorat II juga menilai efektivitas pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan yang dilakukan unit kerja terkait, sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor pendukung maupun kendala di lapangan sebagai dasar penyempurnaan tata kelola Perhutanan Sosial.

Inspektur II Nur Sumedi melakukan pembinaan kepada Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, BPDAS Serayu Opak Progo, dan BPTH Wilayah III. Kegiatan diawali dengan penanaman pohon di kawasan kantor BPTH Wilayah III sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Nur Sumedi menegaskan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga memberikan pendampingan dan pengawasan berbasis manajemen risiko. "Pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mendukung kinerja organisasi," kata Nur Sumedi dalam paparannya. 

Ia juga menyampaikan delapan arah kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, di antaranya pengawasan program prioritas kementerian, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pembangunan Zona Integritas, peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawasan berbasis risiko, serta penguatan penanganan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.

BACA JUGA: Terungkap! Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi Lewat Facebook di Jayapura

Selain itu, Inspektur II mengingatkan adanya sejumlah area yang rawan penyimpangan, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan keuangan. Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memperkuat identifikasi risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, mengoptimalkan penerapan SPIP, dan mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan.

Melalui evaluasi dan supervisi ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Perhutanan Sosial berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.  "Diharapkan mampu memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat optimal dari akses kelola hutan yang telah diberikan," pungkasnya. 

Kategori :