JAKARTA, DISWAY.ID - Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
BACA JUGA:Gurita Kasus Febrie Bergulir, Tan Kian Bos Properti Mulai Diperiksa Kejagung
Oleh karena itu, lanjut Anang, saksi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik kejagung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," tukasnya.
BACA JUGA:Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Praktisi Hukum Singgung Soal 'Predicate Crime'
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.
Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," ujar Jamwas.
BACA JUGA:Bukan Cuma Tunjuk Pengacara, Ini Pesan yang Dititipkan Febrie Adriansyah kepada Febri Diansyah