Cegah Korupsi, Komisi II DPR Usulkan Remunerasi Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Kamis 30-07-2026,22:01 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah untuk melakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berlaku selama 26 tahun.

Ia menjelaskan, saat PP tersebut diterbitkan, mekanisme pemilihan kepala daerah masih dilakukan melalui DPRD.

BACA JUGA:Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI DPR Minta Gubernur BI Baru Jaga Kredibilitas dan Independensi

Sementara itu, sistem pemerintahan dan dinamika politik saat ini telah mengalami perubahan yang signifikan, seiring meningkatnya kompleksitas tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

"Hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000, yang sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya dan pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD," kata Rifqi di DPR RI, Kamis, 30 Juli 2026.

"Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, dan seterusnya yang sangat tinggi," sambungnya.

BACA JUGA:Segini Total Harta Kekayaan Ketua DPRD Bone Andi Tenri yang Viral Diduga Aniaya Staf, Berapa Banyak Asetnya?

Ia mengatakan langkah itu dilakukan untuk meminimalkan potensi korupsi.

Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah disusun kembali secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing.

"Kita tentu ingin memberikan penghargaan atau reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkinerja baik. Namun, di sisi lain, juga perlu ada mekanisme punishment bagi mereka yang setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait belum mampu mencapai target kinerja," ujarnya.

BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong yang Diduga Aniaya Staf PPPK

Ia menambahkan, penyusunan formula baru tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.

Ia berharap, kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil, proporsional, serta mampu mendorong peningkatan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah, mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," imbuhnya.

Kategori :