BPK juga mengingatkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat di MA, antara lain sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar mendorong perbaikan sistem dan kualitas tata kelola.
BACA JUGA:Produksi Farizon V8E di Pabrik HIM Purwakarta, Arista Rambah Kendaraan Komersial EV
"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," tegas Nyoman.
Penyerahan LHP tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, sejumlah Ketua Kamar MA, pejabat BPK dan MA, serta tim pemeriksa BPK.