JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membantah rangkaian kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Dudy mengatakan, kecelakaan empat kapal yang menjadi sorotan Komisi V DPR RI tidak perlu dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
"Oh, enggak. Saya rasa tidak perlu dikaitkan dengan efisiensi anggaran," kata Dudy, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
BACA JUGA:Buruan! Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen 2026 Dibuka, Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
Empat kecelakaan kapal yang dibahas bersama Komisi V DPR RI yakni KM Mutiara Sentosa II, KM Berlian Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Gunung Soya.
Dalam rapat bersama Komisi V, Kementerian Perhubungan menyampaikan kronologi masing-masing kecelakaan, termasuk upaya pencarian dan penyelamatan yang telah dilakukan.
Selain itu, turut dibahas proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dudy mengatakan berbagai masukan yang disampaikan pimpinan maupun anggota Komisi V DPR RI akan menjadi bahan evaluasi Kemenhub untuk memperbaiki prosedur dan standar keselamatan pelayaran.
"Pada setiap kecelakaan itu akan menjadi pelajaran buat kami sebagai masukan pada kami dalam memperbaiki berbagai prosedur maupun standar keselamatan yang harus kita berlakukan dalam industri pelayaran kita," ujarnya.
BACA JUGA:HUT ke-81 RI, PLN Hadirkan Program Spesial 'Merdeka Daya' Diskon Tambah Daya 50 Persen
Terkait kemungkinan kecelakaan disebabkan persoalan pemeliharaan atau perawatan kapal, Dudy mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab operator pelayaran.
"Kalau perawatan itu kan sepenuhnya ada di operator," katanya.
Sementara itu, Kemenhub sebagai regulator bertugas memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam industri pelayaran mematuhi ketentuan dan aturan keselamatan.
"Kami sebagai regulator tentu bagaimana meyakinkan bahwa seluruh stakeholder mematuhi ketentuan maupun aturan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran," ujar Dudy.
Ia menegaskan operator yang terbukti melanggar standar keselamatan dapat dikenai berbagai sanksi.