Menhub Buka Suara! 4 Kecelakaan Kapal Ternyata Bukan Imbas Efisiensi Anggaran

Jumat 21-08-2026,08:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:PLN Perkuat Pasokan Listrik MRT Fase 2A, Jakarta Siap Jadi Kota Transportasi Hijau

Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



Sanksi tersebut dapat berupa teguran untuk pelanggaran ringan hingga pembekuan operasi rute maupun perusahaan pelayaran.

"Kita berbagai cara atau berbagai sanksi yang bisa kita berikan, di antaranya seperti teguran kalau memang sifatnya ringan, sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut," jelasnya.



Dudy menambahkan, apabila hasil evaluasi menemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.



"Sampai apabila memang terjadi tindak pidana, tentunya akan kita bawa kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Kategori :