BACA JUGA:Mendagri Puji Langkah Riau dalam Mencegah Karhutla
Pemerintah juga harus mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan kebakaran.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dipenuhi perusahaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak.
BACA JUGA:Karhutla di Sumatra Berangsur Terkendali, Pemerintah Antisipasi Asap Kembali Muncul
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” jelas Ardi.
Ia menegaskan sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.
Dalam pemeriksaan, Kementerian Kehutanan mengevaluasi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus ekosistem gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
BACA JUGA:Karhutla di Riau Mulanya Capai 306 Titik Hotspot, Sisanya 900 Hektare
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap kewajiban perbaikan dan pemulihan akan terus dilakukan.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan.