TANGERANG, DISWAY.ID - Rumah yang ditinggal penghuninya menjadi sasaran pencurian di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel setelah masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong.
Aksi tersebut dilakukan oleh dua orang dengan peran berbeda.
BACA JUGA:Sempat Ngumpet di Periuk, Buronan Pencuri Rumah Kosong di Tangerang Akhirnya Diringkus
Polisi mengungkap, satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara rekannya menjadi eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
Pelarian S, tersangka kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir.
Pria 40 tahun itu ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Pelaku S ditangkap Unit Reskrim Polsek sekira pukul 00.14 WIB. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.
BACA JUGA:Kubu Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Karumga, Cuma Jaga Rumah Kosong
Kasus tersebut bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.
BACA JUGA:Residivis Pencuri Senjata Brimob Ditangkap Usai Bobol Rumah Kosong di Cipondoh
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, terutama dalam waktu lama.