DENPASAR, DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24) yang bekerja sebagai security.
Ia ditangkap karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.
Penangkapan terhadap Rio dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.
BACA JUGA:TelkomProperty Optimalkan 3.010 Aset TelkomGroup, Graha Merah Putih Berpeluang Disewa BGN
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kawasan Banjar Sanglah, Denpasar.
Informasi tersebut menyebutkan seorang pria bernama Rio diduga sebagai pengedar narkotika.
Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D W melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya.
Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.
BACA JUGA:Wamensos Motivasi Siswa-Siswi SRT 7 dan SRT 8 Kabupaten Tangerang
Petugas langsung mengamankan Rio dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya.
Petugas selanjutnya membawa tersangka ke tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.
Dengan disaksikan masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Sepuluh butir tablet tersebut disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.