JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan memperketat kewaspadaan pelayaran di Perairan Selat Sunda menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berada pada Level III atau Siaga.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas vulkanik, mulai dari letusan, lontaran material vulkanik, hingga sebaran abu vulkanik yang dapat mengganggu keselamatan navigasi.
"Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau," ujar Yogie dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
BACA JUGA:Erupsi Gunung Anak Krakatau, CFD di Jakarta Dipercepat
Sebagai langkah mitigasi, kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
Larangan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 yang diterbitkan KSOP Kelas I Banten sebagai tindak lanjut aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Meski terdapat pembatasan di sekitar kawah aktif, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal.
Kementerian Perhubungan memastikan operasional penyeberangan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran.
"Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran," imbuhnya.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Masih Ditutup Sementara, hingga Pukul 09.30 WIB
Pembatasan saat ini hanya diberlakukan terhadap pelayaran yang berada dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
"Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga)," tuturnya.
Yogie meminta para nakhoda terus memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi pemerintah terkait.
Nakhoda juga diminta memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran dalam menyusun rencana perjalanan.
"Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait," ungkapnya.