JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dengan menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026.
Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan yakni ruang Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 17 September 2026.
BACA JUGA:Orang Kepercayaan Ditahan KPK, Wamensesneg Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron
Budi mengemukakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) senin kemarin, 14 September 2026.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparasi dalam proses hukum di KPK," ungkapnya.
Diketahui, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA:KPK ‘Obok-Obok’ ATR/BPN, Wamen Ossy Ungkap Kondisi Pelayanan Publik di Bogor dan Tangerang Usai OTT
Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengatakan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Taufik bilang, dalam operasi senyap lalu pihaknya mengamankan 19 orang--dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Achmad, Selasa, 15 September 2026.
BACA JUGA:OTT KPK Amankan 17 Orang, Wamen ATR/BPN Pilih Tunggu Keterangan Resmi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengemukakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan surat HGB di Kabupaten Bogor.
Tak berhenti di situ, Budi menuturkan, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Di antaranya uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, atau pun koper yang berjumlah 20-an kemasan.
"Ditaksir mencapai Rp 100 miliar," kata Budi, Selasa, 15 September 2026.