JAKARTA, DISWAY.ID-- KPK tengah mendalami dugaan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar di luar kasus suap izin Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan akan menelisik berbagai sektor pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN yang diduga menjadi celah praktik korupsi.
BACA JUGA:Kukuhkan Iprahumas, Kemenag Siap Optimalkan Mega-Jejaring Kehumasan dari Pusat hingga Daerah
"Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut," ungkapnya, Kamis, 17 September 2026.
Budi menjelaskan, banyaknya jenis layanan di ATR/BPN menjadi perhatian khusus tim penyidik maupun tim pencegahan KPK. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat puluhan sektor layanan yang berpotensi rawan.
"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan," paparnya.
BACA JUGA:Tanggapi Insiden Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Prabowo Minta Hak Keluarga Korban Dipenuhi
Langkah ini diambil agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penindakan tersangka saat ini, tetapi juga membenahi sistem pelayanan di Kementerian ATR/BPN secara mendasar.
Ia menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada dan terbuka untuk menjerat tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang mencukupi.
"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika: 47 Extra Flight Disiapkan, Ada Penyeberangan Malam ke Trawangan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang melibatkan pejabat BPN.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, perkara ini bersinggungan dengan proses pengurusan izin lahan oleh pengembang swasta di Kabupaten Bogor, yakni PT Summarecon Agung Tbk.