Ahmad Dedi Bantah Minta Dana Operasional, Kasus Suap Bea Cukai Disidangkan

Sabtu 19-09-2026,11:22 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Dalam dakwaan jaksa KPK, tiga mantan pejabat Bea dan Cukai didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa menduga pemberian uang dan fasilitas itu berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Dalam dakwaan, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan, termasuk mempercepat pengeluaran barang impor dari proses pengawasan DJBC.

Selain perkara suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp15,2 miliar. Penerimaan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut disebut berlangsung dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026.

Keterangan Ahmad Dedi dalam persidangan selanjutnya akan dinilai bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan dalam proses pembuktian perkara. Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Kategori :