Ahmad Dedi Bantah Minta Dana Operasional, Kasus Suap Bea Cukai Disidangkan
Ahmad Dedi Bantah Minta Dana Operasional Bayu dalam Sidang Kasus Bea Cukai---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah pernah meminta maupun menerima dana operasional dari mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026) malam. Dalam pemeriksaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Dedi mengenai dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan Bayu.
Saat ditanya mengenai dugaan tersebut, Dedi memberikan bantahan tegas.
“Tidak pernah, Pak,” ucap Ahmad Dedi.
Dedi Minta Dugaan Tersebut Dikonfrontasikan
Dedi mengatakan persoalan mengenai dugaan permintaan dana tersebut sebenarnya sudah pernah ingin dikonfrontasikan sejak proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Namun, menurut dia, konfrontasi yang dimaksud tidak pernah terlaksana.
Ia juga menjelaskan tidak memiliki hubungan sebagai atasan dan bawahan dengan Bayu. Bahkan, Dedi mengaku tidak mengenal Bayu secara dekat.
“Saya tidak kenal sama Bayu, saya tidak pernah jadi atasan Bayu, saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.
Dalam persidangan yang sama, Dedi juga menjelaskan mengenai sebuah goodie bag yang pernah diantarkan kepadanya. Ia menegaskan, apabila bungkusan tersebut memang berisi uang, uang itu bukan ditujukan untuk dirinya.
Dedi menyebut dirinya beberapa kali pernah diminta membantu unit intelijen untuk meneruskan titipan kepada sebuah organisasi. Menurut keterangannya, titipan tersebut kemudian diserahkan kepada bagian administrasi organisasi yang bersangkutan.
Dedi Tegaskan Statusnya Pegawai Fungsional
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Dedi turut menerangkan mengenai posisi pekerjaannya di lingkungan DJBC.
Ia menyebut dirinya merupakan pegawai fungsional, bukan pejabat struktural yang memiliki staf ataupun kewenangan operasional. Dedi juga menjelaskan tugasnya berkaitan dengan analisis maupun revisi aturan apabila diperlukan.
“Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun,” ujar Dedi dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Dedi untuk membantah dugaan bahwa dirinya memiliki posisi atau kewenangan yang membuatnya dapat meminta dana operasional kepada Bayu.
Perkara Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: