Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan trauma akibat kejadian tersebut.
"Ya kami berempati terhadap peristiwa yang menimpa korban, memberikan ruang kesembuhan kepada korban dengan memberikan kegiatan pendampingan maupun proses sehingga trauma yang dialami oleh korban cepat pulih," jelasnya.
Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan kekerasan terhadap perempuan di area mal beredar luas di media sosial.