JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai perlu melakukan kajian terhadap aturan pembatasan angkutan batu bara melalui jalan umum. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan transportasi tidak menimbulkan gangguan baru terhadap rantai pasok energi maupun industri strategis.
Sorotan ini muncul ketika industri semen nasional tengah menghadapi tekanan pada pasokan batu bara. Pada awal September 2026, persediaan batu bara di sebagian besar pabrik semen disebut hanya mencukupi kebutuhan operasi sekitar 2–3 hari.
Situasi tersebut bahkan membuat sejumlah pabrik sempat menghentikan fasilitas produksinya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan suplai klinker hingga 1,2 juta ton.
Pemerintah kemudian meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta menyiapkan sanksi bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.
Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya batu bara dalam rantai pasok energi dan industri nasional.
“Ini menunjukkan bahwa batu bara merupakan bagian penting dari rantai pasok energi dan industri nasional. Karena itu, kebijakan transportasi batu bara di daerah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna akhir,” ujar Surya Vandiantara.
Pasokan Listrik dan Industri
Menurut Surya, persoalan distribusi batu bara juga memiliki relevansi bagi Sumatera Selatan. Sebelumnya, hambatan dalam distribusi batu bara sempat memunculkan kekhawatiran terhadap ketersediaan pasokan untuk pembangkit listrik.
Direktur Utama PT PLN juga pernah menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan mengenai kebutuhan serta kelancaran pasokan batu bara bagi pembangkit. Namun, surat tersebut disebut belum memperoleh respons yang memadai.
Selain sektor kelistrikan, industri semen di Sumatera Selatan juga menjadi salah satu pihak yang perlu diperhatikan. Semen Baturaja disebut pernah menghadapi kendala pasokan batu bara yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan proses produksinya.
Surya menilai penataan transportasi batu bara tetap diperlukan, terutama untuk mengatasi persoalan kemacetan, kerusakan jalan dan dampak sosial yang muncul dari aktivitas angkutan.
“Kita mendukung penataan angkutan batu bara untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan dan dampak sosial. Tetapi jangan sampai pembatasan distribusi justru menciptakan bottleneck baru yang mengganggu listrik dan produksi industri,” kata dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu tersebut.
Karena itu, ia mendorong Pemprov Sumsel menyiapkan mekanisme relaksasi terbatas dan terukur apabila jalur alternatif belum mampu menampung kebutuhan distribusi atau terjadi gangguan logistik.
Relaksasi tersebut dapat diterapkan dengan sejumlah batasan, mulai dari tonase, rute hingga waktu operasional. Pengawasan pemerintah juga dinilai tetap diperlukan. Dalam kondisi tertentu, prioritas distribusi dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri strategis.
“Yang dibutuhkan bukan regulasi yang longgar, tetapi regulasi yang adaptif. Dalam kondisi normal aturan harus tegas, tetapi ketika pasokan listrik atau produksi industri strategis terancam, harus ada mekanisme respons yang cepat,” ujarnya.
Infrastruktur Alternatif
Selain melakukan penyesuaian kebijakan, pemerintah juga dinilai perlu mempercepat pembangunan dan optimalisasi infrastruktur angkutan batu bara. Infrastruktur yang dimaksud mencakup jalan khusus, jalur kereta api, pelabuhan, stockpile hingga fasilitas transshipment.