JAKARTA, DISWAY. ID-- Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen masih sebatas pembicaraan informal antarpartai politik.
Puan mengatakan, pembahasan mengenai skema pencalonan presiden yang mengharuskan pasangan calon diusung minimal dua partai politik di parlemen juga belum menjadi keputusan resmi.
"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5% itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga.
Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," kata Puan, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Puan, pembicaraan informal antarpartai politik merupakan bagian dari proses menjelang pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu. Dia memastikan PDIP siap mengikuti komunikasi politik tersebut.
BACA JUGA:Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
"Jadi, pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara," ujarnya.
Puan juga mengungkapkan PDIP telah diajak berbicara mengenai wacana ambang batas parlemen 5 persen.
Namun, pembicaraan tersebut tidak dilakukan dalam forum pertemuan partai-partai yang sebelumnya membahas isu tersebut.
"Dan terkait dengan ambang batas 5% yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut," kata Puan.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Buka Kontes Robot Terbang Indonesia 2026 di IKN, 94 Tim Mahasiswa Adu Teknologi Drone
Hal serupa terjadi dalam pembicaraan mengenai wacana pencalonan presiden yang hanya didukung dua partai politik. Puan mengatakan PDIP juga telah diajak berdiskusi mengenai gagasan tersebut, meski bukan dalam forum yang dimaksud.
"Juga terkait dengan apakah pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, dalam pembicaraan itu pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai usulan pasangan capres-cawapres diusung minimal dua partai di parlemen, Puan kembali menegaskan bahwa gagasan tersebut belum bersifat resmi.