Dengan adanya aturan tersebut, data yang dimiliki pemerintah diharapkan tidak sekadar menjadi arsip, tetapi dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik.
BACA JUGA:Gus Ipul Siapkan Jalur Hukum, 3 Orang Bakal Disomasi Terkait Narasi Muktamar NU
"Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.