BACA JUGA:Naik 12 Peringkat! Universitas Esa Unggul Tembus 3 Besar PTS Nasional di UI GreenMetric 2026
Persoalan keempat yaitu tata kelola data yang terfragmentasi juga dinilai menyebabkan pemborosan keuangan negara.
Ratusan sistem informasi dibangun secara terpisah dan tidak saling terhubung sehingga investasi pemerintah berpotensi berulang tanpa menghasilkan integrasi data.
Kelima, Baleg menyoroti adanya ketimpangan peran pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Ia menjelaskan pemerintah daerah kerap hanya ditempatkan sebagai pelapor tanpa memiliki kewenangan yang memadai untuk memperbaiki data.
"Padahal desa dan kelurahan adalah titik awal lahirnya data primer yang paling menentukan kualitas kebijakan," tuturnya.
BACA JUGA:Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Komisi II Soroti 3 Isu Krusial
Persoalan keenam yaitu landasan hukum yang dinilai belum memadai.
Baleg menilai tata kelola data saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dinilai belum memiliki daya ikat yang cukup kuat untuk memastikan integrasi data dan menyelesaikan sengketa data lintas instansi.
Baleg menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis administrasi.
Data yang tidak akurat dapat berdampak terhadap ketepatan kebijakan, penggunaan anggaran negara, hingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
BACA JUGA:Kuda Biru Project Kembali Serahkan Pelita, Sebar Manfaat ke Masyarakat Tanah Air
"Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru berarti menjauhkan negeri dari rakyat yang paling membutuhkan, memboroskan uang rakyat, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap negara," jelas dia.
Atas berbagai persoalan itu, DPR RI mengambil inisiatif menyusun RUU tentang Satu Data Indonesia.
RUU tersebut dirancang untuk memberikan dasar hukum setingkat undang-undang bagi penyediaan dan pengelolaan data nasional secara terpadu, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.