Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Komisi II Soroti 3 Isu Krusial
Komisi II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada masa sidang ini-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada masa sidang ini.
Pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk memulai pembahasan revisi aturan Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pembentukan Panja dilakukan berdasarkan arahan pimpinan DPR.
BACA JUGA:Kuda Biru Project Kembali Serahkan Pelita, Sebar Manfaat ke Masyarakat Tanah Air
Ia memastikan proses pembahasan RUU Pemilu akan segera dimulai.
"Insya Allah berdasarkan arahan dari pimpinan DPR, masa sidang ini kami akan segera membentuk Panja RUU Pemilu dan insya Allah RUU Pemilu akan segera kita mulai," kata Bahtra, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Bahtra, Komisi II melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Ia menyebut masukan dari berbagai pihak penting sebelum pembahasan aturan tersebut dilakukan lebih lanjut.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold, hingga kuota keterwakilan perempuan.
BACA JUGA:Sofyano Zakaria Soroti Kepastian Data dalam Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon
"Mulai dari parliamentary threshold, presidential threshold, kemudian masalah hak kuota perempuan yang juga menjadi perhatian khusus di banyak tempat kami diundang diskusi di mana-mana," ujarnya.
Bahtra mengatakan keterwakilan perempuan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ia menyebut ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.
"Terutama kuota perempuan ini harus memenuhi 30 persen," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: