JAKARTA, DISWAY.ID - Persoalan hukum terkait lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali menjadi perhatian. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean meminta Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI mencermati rangkaian persoalan yang berkembang dalam sengketa tersebut.
Ferdinand menyampaikan sikap itu setelah mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat melalui pesan langsung di media sosial. Menurut dia, sebagian warga menyampaikan persoalan pertanahan yang dinilai memiliki pola serupa.
Dari berbagai keluhan tersebut, Ferdinand kemudian menyoroti sengketa lahan eks Hotel Anggrek yang turut melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea dan Koalisi Ambon Transparan (KAT).
Pernyataan Ferdinand disampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Dalam perkembangan sebelumnya, ia juga meminta lembaga terkait mencermati rangkaian perkara perdata, pidana, serta persoalan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Ferdinand Minta MA dan DPR RI Perhatikan Sengketa Ambon
Ferdinand meminta Ketua Mahkamah Agung memberi perhatian terhadap persoalan hukum yang berkembang di Ambon.
“Jangan kita biarkan hukum dipergunakan sebagai instrumen oleh para maling. Hukum ini dibuat adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ferdinand, dikutip dari akun TikTok pribadinya, Kamis (24/9/2026).
Ia menilai kepastian hukum dan proses pencarian kebenaran perlu menjadi perhatian dalam menangani sengketa tanah. Karena itu, Ferdinand mendorong agar persoalan eks Hotel Anggrek tidak hanya dilihat dari satu sisi perkara.
“Saya benar-benar berharap bahwa kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” katanya.
Permintaan tersebut merupakan pandangan Ferdinand dan tidak mengubah kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa maupun menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum.
Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek
Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026.
Dokumen yang diberitakan sebelumnya menyebut eksekusi tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Amb, perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan mendapat penolakan dari KAT bersama pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea. Mereka mempertanyakan sejumlah aspek, salah satunya mengenai hubungan antara objek yang dieksekusi pada 2026 dengan lahan yang sebelumnya telah menjalani proses eksekusi pada 2011.
KAT juga menyoroti riwayat pelepasan sebagian lahan, status sejumlah bidang tanah serta dokumen yang digunakan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai pelaksanaan eksekusi mencatat bahwa perkara perdata tersebut telah melewati proses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dugaan Keaslian Dokumen Tanah Dipersoalkan
Selain objek eksekusi, persoalan dokumen tanah juga menjadi bagian dari sengketa.