Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen. Berdasarkan informasi dari pihak pelapor yang diberitakan, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 disebut menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan yang berkaitan dengan jenis kertas dan watermark.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam pemberitaan yang tersedia, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.
Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Sementara itu, PN Ambon disebut tetap menjalankan eksekusi karena adanya laporan atau perkara pidana lain tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Masih Menjadi Perhatian
Rangkaian persoalan tersebut membuat sengketa eks Hotel Anggrek tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyentuh riwayat objek tanah, dokumen kepemilikan dan proses hukum yang berjalan.
Ferdinand meminta persoalan tersebut mendapat perhatian dari MA dan DPR RI. Ia menekankan bahwa seluruh persoalan tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Di sisi lain, keberatan mengenai objek eksekusi maupun dugaan persoalan keaslian dokumen merupakan hal yang masih menjadi bagian dari proses hukum dan klaim para pihak. Karena itu, penentuan mengenai keabsahan dokumen, kepemilikan tanah maupun ada atau tidaknya tindak pidana harus merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga berwenang dan putusan pengadilan.